PENUTUPAN APLIKASI SIPADEK
(TRANSISI KE
APLIKASI SRIKANDI)
Sehubungan dengan Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 1545 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Aplikasi
SRIKANDI, mohon perhatikan batas waktu operasional fitur pada Aplikasi SIPADEK berikut:
- Terhitung tanggal 3 Agustus 2026, Aplikasi SIPADEK tidak dapat lagi digunakan untuk
melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) naskah dinas (surat, nota dinas, dan lainnya).
-
Draf naskah dinas yang belum di-TTE hingga tanggal 2 Agustus 2026 (pukul 23.59 WIB), harap
diproses ulang melalui SRIKANDI.
-
Proses disposisi surat / nota dinas yang masih berjalan dapat diselesaikan paling lambat 5
Agustus 2026.
-
Pada tanggal 6 Agustus 2026, semua fitur disposisi di aplikasi SIPADEK akan dinonaktifkan
secara permanen.
-
Sampai dengan tanggal 31 Oktober 2026, aplikasi SIPADEK masih dapat diakses (hanya untuk
melihat) seluruh naskah dinas. Bagi yang memerlukan data surat/nota dinas, diimbau untuk
segera melakukan pencadangan (backup / download) dari masing-masing akun.
-
Terhitung tanggal 1 November 2026, pengguna tidak dapat lagi login atau mengakses dashboard
Aplikasi SIPADEK. Aplikasi hanya dapat digunakan secara publik terbatas untuk memverifikasi
keaslian/keabsahan naskah dinas yang TTE-nya dilakukan melalui aplikasi SIPADEK.
-
Segala bentuk pertanyaan atau kendala teknis terkait penggunaan Aplikasi SRIKANDI dapat
menghubungi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kota Jambi, sesuai dengan poin nomor 5
pada Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 1545 Tahun 2026.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Diskominfo Kota Jambi